Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Jepara merupakan daerah yang memiliki wilayah pantai yang cukup panjang serta memiliki potensi yang besar untuk menunjang pelaksanaan otonomi Daerah ; bahwa Retribusi Tempat Pendaratan Kapal merupakan salah satu potensi sebagaimana dimaksud huruf a, sehingga untuk pemungutannya perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Tunjungan
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Kedungtuban perlu menetapkan Ratas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Tunjungan; bahwa agar penetapan Batas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Batas Wilayah Kota Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun intensifikasi sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Ketentuan Umum;
Pengambilan Air Bawah Tanah;
Pengambilan Air Permukaan;
Pengendalian;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembentuk,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan ,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarwa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8
Tahun 1995;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang izin trayek, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi serta BAB IV Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan, Daerah Kabupaten diserahi wewenang untuk mengatur sebagian Urusan di Bidang Kehutanan termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 315/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Kputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 2200/KPTS-II/1999, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Permohonan, BAB III Pelaksanaan Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB IV Pelaporan, BAB V Hak Dan Kewajiban, BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VII Larangan, BAB VIII Sanksi - Sanksi, BAB IX Hapusnya Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Legislatif Oaerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan terhadap DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan Sekretanat DPRD, dipandang perlu melakukan penataan kernbali Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1994 tentang PerubahanPertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu
perlu diganti dengah Peraturan Daerah baru ;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini, dibentuklah Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Di Jakarta Dan Banjarmasin
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengadaan Mes Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di
Jakarta dan Banjarmasin adalah untuk membantu para Pegawai NegerI dan keluarganya maupun anggota masyarakat umum yang sedang menjalankan tugas atau keperluan lain di Jakarta dan Banjarmasin disamping upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerh
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; . Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MES PEMERINTAH PROVINSI;
BAB III PENGGUNAAN MES;
BAB IV PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA MES;
BAB V KETENTUAN BIAYA MENGINAP DAN KEWAJIBAN PENYETORAN;
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan
Tengah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Di Jakarta dan Banjarmasin
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat