Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat