Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2000

Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
07 September 2000
Tanggal Pengundangan
07 September 2000
Tanggal Berlaku
07 September 2000
Sumber
LD.2000/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan