Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Kota Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksankan Pembangunan Nasional, Regional dan Pembangunan Daerah serta demi terwujudnya tertib pembangunan lingkungan hidup perkotaan yang layak, dipandang perlu untuk memiliki Rencana Induk Kota Purbalingga yang mempunyai landasan hukum guna mengendalikan dan mengatur pertumbuhan serta perkembangan wilayah secara terencana; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta memperhatikan pandangan dan saran Anggota Dewan pada Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dipandang perlu
untuk menetapkan Rencana Induk Kota Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/279/1982; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Rencana Induk Kota Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, tujuan dan isi rencana induk. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1987.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta terdiri atas 3 Assisten Sekretaris Kotamadya Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor : 2 Tahun 1979 yang pelaksanaannya telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 dam Nomor 8 Tahun
1983; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1986 tentang Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II
dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II, telah ditetapkan
jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
sebanyak 2 (dua) Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah; bahwa dengan telah dilaksanakannya beberapa kali perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 1979 sebagaimana tersebut huruf a diatas dan
karena perubahan Susunan Organisasi Sekretaris Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tidak saja terbatas jumlah Asisten Sekretarsi
Kotamadya Daerah melainkan juga meliputi tata urutan Bagian yang
menjadi bawahan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah tersebut,
demikian juga pasal-pasal dalam Peraturan Daerahnya maka untuk
memperjelas susunannya perlu menyederhanakan teknis perubahannya
kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 ; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dalam
rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan perkembangan pemerintahan maka berdasarkan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1986 Nomor
061/36002 dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta dan Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Kotamadya Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1979 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1987/NO.2 sERI d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 03/DPRD/VII/1978; PerAturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Juli 1986; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1986/1984 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1987.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1987/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 jis Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta 4 tahun 1981 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum lainnya masih terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tertampung disamping beberapa tarip Retribusi yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan besama Menteri dalam Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No. Km.26/HK.205/Phb.77 271 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 974. 451-441; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3), Pasal 16, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pembantaian
PEMERIKSAAN DAN PEMBANTAIAN HEWAN, PEMERIKSAAN DAGING DAN PEMAKAIAN RUMAH PEMBANTAIAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1987/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa berhubug dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Stbl. 1936 Nomor 614; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada perkataan-perkataan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1987.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1987/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 12 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1987/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Kendaraan Tidak Bermotor dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajaka Kendaraan Tidak Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2) mengenai penetapan jenis dan besarnya pajak serta Pasal 9 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 912 Tahun 1986 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 1986
peraturan daerah - penerbitan lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1986/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka kewajiban menerbitkan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah untuk menuntut segala produk-produk perundang-undangan yang penting dari Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak; bahwa agar masyarakat luas dapat mengetahui adanya Keputusan-keputusan/Peraturan-peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tingkat II Demak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Lembaran Daerah; Tambahan Lembaran Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1986.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 Tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah Dan Pemasangan Papan Nama
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 September 1985 Nomor : 414.3/26707 tentang Penuyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 juncto Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu mengadakan perubahan unutk kedua kalinya atas Peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 Tahun 1956; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 tahun1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 dipandang sudah tidak lagi sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta 22 tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat