Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1990 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi
ABSTRAK:
Bahwa lokasi pemeliharaan baci didukuh Kedengsingkil desa Sumberjo Kecamaran Rambang sudah penuh disamping keinginan penduduk untuk dapat memelihara babi sangat besar. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk meninjau kembali lokasi Pemeliharaan Babi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daeerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1984 untuk di sesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 9 Tahun 1984 tentang pemeliharaan babi diubah sebagai berikut :
1. Dukuh Kadungsingkil, desa Sumberejo (Kecamatan Rembang)
2. Dukuh Sugihan dan Ngrandu, sebelah Barah jalan Pulo - Klenteng sampai dengan tepi-tepi sebelah Timur Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
3. Dukuh Sono, desa Waru 150 M Sebelah Barat Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
4. Dukuh Gebang/Ngasinan, desa Warugunung 150 M dari pemukiman penduduk (kec. Pancur)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Perda Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun anggaran 1989/1990
tertanggal 16 Juli 1990 yang dibuat oleh kepala daerah, perlu
ditetapkan dengan peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/933/1989; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/204/1990; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 1989/1990, beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1990.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1990 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingka II
Rembang Tahun Anggaran 1989 /1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tanun 1984; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januanri 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 Septamber 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/300/1980; PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat I Rembang No. 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1989/1990 semula Rp 6.444.393.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 9.965.000 sehingga menjadi Rp 6.454.385.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 1989/1990 setelah perubahan menjadi Rp. 6.454.358.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1990.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK:
bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah
tingkat II Surakarta tahun anggaran 1990 / 1991 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang
Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Thun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1990.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1990/Seri.D No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 903/892/1989 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan perubahan APBD Kabupaten Purbalinggaa Tahun Anggaran 1989/1990 dikarenakan terdapat penambahan Pendapatan dan Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1990.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1989 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Daerah Tinpkat II
Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 tertanggal 15 Juni 1989 yang dibuat oleh Kepale Daerah. perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peroturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik lndonosia Nomor 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-
099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Nageri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1319 tanggal 19 September 1983; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/88 tanggal 21 Mei 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 903/208/1989 tanggal 23 Maret 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/ B/DPRD/Vlll/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Penqeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 adalah Rp 6.018.432.758,89, perhitungan anggaran belanja adalah berjumlah Rp 5.762.533.201,30 dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan berjumlah Rp 255.899.557,59
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter)
ABSTRAK:
Bahwa praturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
tentang Kartu Pemilik T ernak ( KARPETER )
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun 1979 Seri B pada tanggal 20 Pebruari
1979 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dipandang perlu untuk di
tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinokat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETE) mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1981. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 ayat (4), yang sekarang menetapkan biaya sebesar Rp. 250,00 untuk mendapatkan satu Kartu Pemilik Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1989.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter) Diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, serta guna meneruskan keturunan untuk menciptakan generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris perjuangan bangsa,maka perlu ditingkatkan pembinaannya; bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda untuk
meningkatkan keturunan yang sehat, baik jasmani maupun rokhani maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan
Kesehatan Calon Mempelai;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 443/53/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban calon mempelai, tata cara pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriskaan kesehatan, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1989 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pembang Mengingat tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9
Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1915; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang - undang No. 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas dan Jalan tanggaI 15 Agustus 1936 yang telah diubah dan Ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 jo. Nomor 9 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah telah mengalami perubahan. Salah satunya, Pasal 2 ayat (2) diubah dan kini berbunyi, "Untuk menjaga kelestarian serta keawetan Jalan-jalan Daerah perlu dicadangkan penertiban dan pengawasan. Termasuk dalam penertiban tersebut adalah penutupan untuk kendaraan truck, termasuk Colt Diesel dan sejenisnya, yang sekelasnya, kecuali dengan izin Bupati/Kepala Daerah."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1989.
Perda Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaman dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
5 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat