Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 6 Tahun 1978 tentang Kartu Berobat Anak Sekolah
ABSTRAK:
bahwa besarnya yang iuran berobat anak sekola sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Berobat Anak Sekolah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan
perubahan yang. ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 171 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Brebes No 19 Tahun 1993; Kep DPRD Kab Brebes No 07/Kpt.DPRD/V/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai biaya untuk mendapatkan Kartu Berobat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Tingkat II Brebes Nomor 6 Tahun 1978 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2001
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai pasal 82 UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan pajak restoran; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Restoran, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
11 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2001
sisa - perhitungan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2000
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapata dan Belanja daeraj Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 950; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Permendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 903-269; keputusan Mendagri No. 903-379; Keputusan Mendagri No. 110 Tahun 1998; Keputusan Mendagri No. 3 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 27 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Beolanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2001 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi dan perkembangan masyarakat, perlu adanya peraturan desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Desa ini mengatur materi terkait pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat desa, serta keuangan desa. Penyusunannya melibatkan Kepala Desa dan BPD dengan persetujuan BPD sebagai syarat penetapan. Bentuknya mencakup Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. Pelaksanaannya dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. BPD dapat meminta keterangan dan memberikan saran terkait pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
Dan Kelurahan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Kecamatan dan Kelurahan yang ada untuk disesuaikan
dengan undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat