Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber PAD, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun lain-lain pendapatan daerah dari penerimaan yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, , UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 1997, PP No.22 Tahunn 1990, PP No.44 Tahun 1993, PP No.20 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001 , Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar No.1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi , Sanksi Administrasi , Tata Cara Penagihan, Hasil Retribusi, Ketentuan Khusus , Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2001.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - PENGOLAHAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, SD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Untuk Memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No.24 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan perencanaan dan
program yang telah tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pada akhir
tahun anggaran;
b. bahwa pertanggungjawaban akhir tahun
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
dalam bentuk Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka
dipandang perlu menetapkan Sisa
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 danPeraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2001.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom,
maka ·pengelolaan Administrasi Surat Izin Usaha
Perdagangan tidak lagi menjadi kewenangan
Pemerintah, sehingga menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha Yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan usaha ,
peluang usaha clan memberikan perlindungan
terhadap pengusaha di sektor perdagangan, maka
dipandang perlu mengatur Izin Usaha Perdagangan dengan Peraturan Daerah;
Bedrijfsreglemnterings Ordonatie 1934 (STBL 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahon 1955; Undarig-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tuhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2001.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KECAMATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan
Pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Kabupaten Batang Hari dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlangkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, profesionalisme dan rasional dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta
Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa, Mekanisme Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Calon Perangkat Desa, Biaya Pemilihan Perangkat Desa, Larangan Bagi Perangkat Desa, Sikap Netralitas Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas, Tindakan Penyidikan, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun dicabut.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat