Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No.12 Seri D 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menata kembali
Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Karanganyar yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu dibentuk Organisasi dan Tata
kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
peraturan ini mengatur Pembentukan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar dan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi perijinan dibidang Usaha industri , maka perlu dlatur penyelenggaraan Izin Usaha industri dan Izin Perluasan di wilayah Kabupaten Jepara; bahwa lzin UJsaha industri dan izin Perluasan merupakan kewenangan baru bagl Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan lzin Usaha Industri dan lzin Perluasan serta penarikan Retribusinya, pertu dltetaplan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254MPP/IKep/7/1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 59/MPPKep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Ketentuan Ijin Dan Jangka Waktu Berlakunya Ijin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VIII Retribusi Terutang Bab IX Masa Retribusi Daerah Bab X Wilayah Pemungutan Bab XI Tata Cara Pemungutan Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Tata Cara Penagihan Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2001.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Bogor Tahun 2001 No 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2001
Untuk rnenyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Batang Hari, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Uang Leges.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/NO.20 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Pinjaman Desa dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PINJAMAN DESA, PENGGUNAAN PINJAMAN, SUMBER DANA PINJAMAN, PENGADAAN DAN PERSYARATAN PINJAMAN, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN PENGGUNAAN PINJAMAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2001
PENGGUNA JALAN - BONGKAR MUAT KENDARAAN ANGKUTAN BARANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2001/ NO. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengguna Jalan, Bongkar Muat Kendaraan Angkutan Barang dan Dispensasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta
kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
maka perlu adanya pengaturan terhadap
kendaraan yang melakukan bongkar muat,
pengguna jalan dan dispensasi (kelebihan
muatan);
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
Tentang Jalan;
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyidikan Pegawai
Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000, tambahan
Lembaran Negara Nomor 165);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun
1993 Tentang Rambu – rambu Lalu Lintas di
Jalan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 1993 Tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Cara Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Daerah Tingkat II;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengguna jalan, bongkar muat kendaraan angkutan barang dan dispensasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Palaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
16 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No. 7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat