Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Wilayah Kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni, dan Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa perkernbangan penduduk dan pernbanqunan di Kecarnatan Wiradesa, Kecarnatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi menyebabkan rneningkatnya fungsi dan peranan Perwakilan Kecamatan pada ketiga Kecamatan tersebut, sehingga ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan; bahwa sehubungan dengan dibentuknya Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Karangdadap dan kecamatan Siwalan maka terjadi perubahan wilayah kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi sehingga perlu ditetapkan kembali dalam Perda;
Wonokerto, I<ecamatan Karangdad,ap dan Ke c ama t an
Siw~l~n makn terj~di perubahan wilayah kerja
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 4 Tahun 2000; Kepgub Kada Tk I Jateng No 138/99/1984; Kepgub Kada Tk I Jateng No 138/100/1984; Kepgub Kada Tk I jateng No 138/101/1984; Perda No 8 Tahun 2001; Perda No 13 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan, perubahan batas wilayah,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2001.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.5 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 yang dibuat oleh Kepala
Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PeraturanPernenotah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Pemerintah Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan_ Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan . Oaerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor menjadi kewenangan Kabupaten. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut diatas perlu diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Musi Rawas dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepber Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001
SUMBER PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - pENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya, meliputi; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur didalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001
RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN OPERASI ANGKUTAN UMUM
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.4B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan bidang
Perhubungan yang berupa Pengaturan Izin Trayek dan
Izin Operasi Angkutan Umum dalam Wilayah
Kabupaten / Kota diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten / Kota ; bahwa sejalan dengan diserahkannya kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk
pelaksanaan Pengaturan Izin Trayek dan Izin Operasi
Angkutan Umum dalam wilayah Kota Tegal serta
untuk meningkatkan pendapatan Daerah guna
pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kota Tegal
perlu memungut Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi
Angkutan Umum ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf
b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Di Kota Jayapura masih banyak dijumpai Anggota Masyarakat berpendapatan Rendah/Golongan Ekonomi Lemah yang bergerak/melakukan usaha sebagai Pedagang Kaki Lima dengan mempergunakan Fasilitas Pertokoan Umum terbuka di luar Bangunan Pasar dan Pertokoan, sehingga di pandang perlu untuk ditertibkan guna mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota yang Bersih, Rapih, Indah, Manusiawi, Aman dan Nyaman, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Jayapura dengan menerapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai obyek dan subyek, pengaturan tempat usaha, pembinaan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan Pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat