apbd - penetapan SISA PERHITUNGAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK: |
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 yang dibuat oleh Kepala
Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PeraturanPernenotah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Pemerintah Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan_ Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan . Oaerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan ringkasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.
- 11 hal
|