Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Meengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu
untuk mengatur Pajak Parkir;
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 70 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1997;Kepmendagri No 73 Tahun 1997;
Dalam Peraturan ini di atur tentang ; Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor; Pasal 4 Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
Pasal 5 Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Pasal 6 Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana Pasal 5
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4. Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan terakhir.
Pasal 9 Setiap pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan dan atau pembayaran tempat
parkir. Pasal 10
(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan SSPD.
(3) Bentuk, jenis, isi, ukuran SSPD dan tata cara pembayaran serta tanggal jatuh tempo
pembayaran pajak terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan termasuk salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1985; UU No 1 Tahun 1995; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 3 Tahun 1997; Kepres No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2000; Perda Kabupaten Buton No 10 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Pengawasan dan Pengendalian; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan Pemnerintahan Desa pada bidang Pemerintahan, Pembangunan, sosial Kemasyrakatan dan pelayanan terhadap Masyarakat Pedesaan perlu didukung dana dan sarana yang diperlukan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu Pengaturan lebih lanjut mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraab Izin Usaha pemanfaatan hsail hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Hapusnya Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam
ABSTRAK:
a. bahwa hutan produksi alam di Kabupaten Kolaka
khususnya dan umumnya di Indonesia adalah
merupakan karunia Tuhan yang maha esa yang
perlu dimanfaatkan secara terencana, rasional,
optimal bertanggungjawab sesuai dengan
kemampuan daya dukungnya, serta
memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung
pengelolaaan hutan dan pembangunan kehutanan
secara berkelanjutan yangdiarahkan untuk sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat masa kini dan
masa yang akan datang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan
sumber daya hutan yang optimal guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimum dan
lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil
dan merata khususnya bagi masyarakat yang tinggal
disekitar hutan, guna mendorong pemberdayaan ekonomi
rakyat, perlu diatur ketentuan perizinan usaha
pemanfaatan hasil hutan dan perizinan pemungutan hasil
hutan sebagai pedoman pemberian izin dan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3419);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian;
9. Undang-undang NOmor 9 Tahun 1995 Tentang
Usaha Kecil;
10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1995 Tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3687);
11. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3699);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3294);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 26
(dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan (
Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 18);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dibidang
Kehutanan kepada Daerah(Lembaran Negara RI Tahun
1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3769);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada
Hutan Produksi ( Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 13);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kehutanan dan
Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 201);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 315 / KPTS
II / 1999 Tentang Tata cara Pengenaan, Penetapan
dan Pelaksanaan Sanksi atas Pelanggaran di bidang
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan;
19. Keputusan Menteri Kehutranan Nomor 05.1/KPTS
II/2000 Tentang Kriteria dan Standar Perizinan
Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Alam;
20. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu/bukan kayu pada hutan produksi alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai azas dan tujuan; pemanfaatan hutan produksi alam; izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2001 No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan guna memenuhi kebutuhan pelayanan serta untuk lebih meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah, dipandang perlu mendirikan
Perusahaan Aneka Usaha. Untuk itu perlu dtetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983; Keputusan Menteri Perhubungan dan Kehutanan Nomor 107/KPTS-
11/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan tujuan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah melalui pengelolaan usaha di bidang Pertanian, Perkebunan, Jasa, dan Industri. Struktur pengurus terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan operasional serta memberikan pendapat terkait pengangkatan, program kerja, dan laporan keuangan. Pegawai, termasuk Direksi, dapat dituntut ganti rugi jika melanggar hukum, dan ketentuan kepegawaian diatur oleh Bupati dengan pertimbangan Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
keterpaduan
Pemerintahan,
penyelenggaraan
Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Desa, agar
lebih berdaya guna dan berhasil
guna, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa beberapa Desa dapat melakukan kerjasama; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur tata cara kerja sama antar desa yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, obyek kerjasama, badan kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat