Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu/bukan kayu pada hutan produksi alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai azas dan tujuan; pemanfaatan hutan produksi alam; izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; sanksi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
05 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2001
Tanggal Berlaku
05 Juli 2001
Sumber
LD. 2001/ NO. 33
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan