Dalam peraturan ini diatur tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu/bukan kayu pada hutan produksi alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai azas dan tujuan; pemanfaatan hutan produksi alam; izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; sanksi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat