PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR TENAGA KERJA - TRANSMIGRASI - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2001/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 15 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TEBO, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 30 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi Daerah melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Retribusi Terminal; Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf “a” diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 82 Tahun 1990; Kepmenper No. 31 Tahun 1995.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana: Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMBENIHAN - DAN - PEMBIBITAN - PADA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANg
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 105
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa perlu tersedianya benih dan bibit yang berkualitas, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 9 T ahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 7 April 1990 Nomor 188.3/119/1990 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang tanggal 20 April 1990 Nomor 4 Tahun 1990 Seri 8 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Juli 1995 Nomor 188.3/206/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Semarang tanggal 8 - 8 - 1995 Seri B Nomor 11 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159/Menkes/Per.II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/SK/11/1979; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1152/Menkes/SK/II/1993; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 883/Menkes/SKB/VI 11/1998 060.440 - 915; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor; 582/Menkes/SK/IV/1997; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 27 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 28 Tahun 1995
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum yang meliputi Pendirian dan Pengelolaan Rumah Sakit Umum, Fungsi Rumah Sakit Umum, Pelaksana Pelyanan Kesehatan, Kelas Perawatan Dan Penentuan Penempatan Pasien, Pengaturan Pasien, Pengaturanjenazah, Ketentuan Tarip, Hak Dan Kewajiban, Pengaturan Pendapatan, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Peraturan
qaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dicabut.
108 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 29 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/No.98 Seri D 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar yang disahkan dengan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.3/384 A/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 62 Tahun
1996 Seri D Nomor 53 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
46 Tahun 2000; Peraturan Dacrah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 3 Tahun 1996.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, perlu menetapkan status Desa menjadi Kelurahan; bahwa berdasarkan penilaian di lapangan dan penelitian kelengkapan berkas administratif, maka Desa gergunung, Kecamatan Klaten Utara dipandang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga oleh karenanya dapat ditetapkan menjadi kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang penetapan perubahan status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara menjadi Kelurahan, yang meliputi perubahan status desa, nama dan luas wilayah, batas wilayah, pemerintah kelurahan, kekayaan kelurahan dan pengelolaan kekayaan kelurahan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2001.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tonase dan Portal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga dayaguna jalan dari kerusakan dipandang perlu melakukan pengaturan penggunaanya; Bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan pengaturan Pembatasan Tonase dan pemasangan Portal pada jalan-jalan tertentu, dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Tonase dan Portal, meliputi; Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal; Ketentuan Dispensasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2001
PROSEDUR - PELAKSANAAN - PENGADAAN - BARANG/JASA - INSTANSI PEMERINTAH - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku efisien, efektif, transparan; Pengadaan barang/jasa pada dasarnya adalah merupakan satu kesatuan yang perlu diatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi
Pemerintah, hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya kalangan dunia usaha yang turut memberika kontribusi; Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Barang/Jasa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati, setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi;
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
serta keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai
Desa dan Kelurahan maka perlu diadakan
beberapa perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
pembentukan, penghapusan dan Penggabungan
Desa yang ada ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; hak, wewenang dan kewajiban desa; pemecahan desa;serta penghapusan dan penggabungan desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat