Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbengkelan (Work Shop) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - DAN - PERBENGKELAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 111
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar sebagian urusan tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Perbekalan dan Perbengkelan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 35 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2001/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah Administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta dengan cara penetapan batas dan pemetaan wilayah kelurahan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dnegan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama-Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Peraturan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undanganyang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - LOKASI - DAN - PENETAPAN - LOKASI
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD 2001/17 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah yang pelaksanaannya dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan
bahwa titik berat pelaksanaan Otonomi
Daerah ada pada Daerah Kabupaten /Kota
termasuk didalamnya kewenangan bidang pertanahan; bahwa pelaksanaan bidang pertanahan
mencakup Izin Lokasi dan Penetapan
Lokasi; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993,Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum,nama objek dan subjek retibusi,golongan retibusi,cara mengukur timgkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilaya pemungutan, masa berlaku retribusi, surat pendaftaran,penetapan retribusi, tata cara pemungutan,samksi admnintrasi, tata cara pembayaran,tata cara penagihan ,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATURIUM - PU - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 110
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja dengan peraturan tersendiri, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 34 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah
penduduk, volume kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, serta guna lebih memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan dan
pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kecamatan Susukan, maka dipandang
perlu Kecamatan tersebut dikembangkan menjadi 2
(dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan bahwa
pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Kaliwungu;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati iini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2001.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK:
Dengan telah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 95 mengatur tentang Pemerintahan Desa sesuai dengan Pasal 42 Kpmendagri No. 64 Tahun 1999; Dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan Administrasi Desa, Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA, meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Pimpinan BPD; Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Anggota BPD; Keuangan; Larangan Bagi Anggota BPD; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Tata Tertib.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 34 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KELURAHAN - DILINGKUNGAN - KABUPATEN - MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2001/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN
KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, sehubungan dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi berdasar UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagai unsur pelaksana Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Kedudukan, Eselonering, Tugas Pokok, Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD 2001/16 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
memberi peluang untuk dilaksanakan seluruh
kewenangan Daerah Kabupaten Ciamis atas prakarsa
sendiri, sesuai dengan kepentingan masyarakat,
potensi dan keanekaragaman daerah termasuk
didalamnya pelaksanaan bidang Kewenangan Penerangan, bahwa pelaksanaan bidang Kewenangan
Penerangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
mencakup penyelenggaraan Pameran; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada huruf b,
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
tentang Perubahan Undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 ) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pmerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,perizinan,nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi,masa berlaku izin,larangan,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,wilayah pemungutan,prinsip penetapan, struktur dan besarnya retribusi,saat retribusi terutang,tata cara pemungutan,sanksi administrasi,tata cara pembayaran,tata cara penagihan,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATURIUM - PU - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 109
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta menjamin dan memelihara kualitas fisik bangunan di wilayah Kabupaten Sumedang dipandang perlu dibentuk unit penelitian serta pengujian terhadap mutu jenis material yang digunakan dan mutu pekerjaan, berdasarkan pertimbangan maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 200; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang antara lain Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2001.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bancak
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Bringin,
maka dipandang perlu Kecamatan tersebut dikembangkan
menjadi 2 (dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan bahwa
pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Bancak ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2001.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat