Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Bus
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 TAhun 1991 tentang Stasiun Otobis dan tempat pemberhentian kendaraan bermotor angkutan umum lainnya, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan tersebut dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat dibidang jasa transprortasi maka dipandang perlu mengatur kembali pengelolaan terminal Bus Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terminal, perijinan penggunaan kios, perijinan pengguna loket dan penjual jasa, retribusi terminal, tata tertib terminal bus, pengawaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daeah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1956 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1995
perda - Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kapubaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tanggal 31 Juli 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
1978 tanggal 21 Januari 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1979 tanggal 1 September 1979 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1985 tanggal 21 Desember 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994 tanggal 5 Oktober 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099
Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970--893
Tahun 1981 t.anggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 51 Ta -
hun 1985 tanggal 31 Desember 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269
Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379
tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057
Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 903/05337 tanggal 24 Pebruari
1995 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/-
KPTS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1995.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan jaman, perlu tunjang dana yang cukup memadai, karena itu perlu adanya usaha
intensifikasi terhadap pendapatan Daerah : bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah raga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali : bahwa sehubungan dengan hat tersebut, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan, izin dan retribusi, jadwal pemakaian lapangan tenis, pengelolaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1995 No.11 a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980 tanggal 2
April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 187; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nooar 35 T ahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rincian Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1995/1996 dan Jumlah Urusan Kas dan Perhitungannya,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1995/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Keputusan presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD Tanggal 21 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahu 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar, sejalan dengan upaya pencapaian program TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Rapi), dipandang perlu adanya pengendalian jumlah dan pengaturan pengoperasian kendaraan tidak bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekaligus dapat menjadi Sumber Pendapatan asli Daerah
1. Undang-undang No. 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 57 Tahun 1974
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Peraturan Pemerin tah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja
Dinas Perikanan yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepada
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 061/34578 tanggal 5
Desember 1994, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui pertambahan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berkenan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun
1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan
Kabupaten Daeiah Tingkat II Rembang perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Dalam Negeri
tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1980 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995
PEND IRIAN PERUSAHAAN DAERAH KARYA KABUPATEN DAERAH TINf3KAT II PINRANG
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.1995/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
ABSTRAK:
~::. I: _.=-.. f w -=~ J.... ~I.._C!l. ~. ....\~ •• .J~: t::!' Me n . -
i(fib 3.n ,J.
-
"-j n' ,_..ann
- "
,-, ..... -
mer t..ip ak sn 'sat- i.~r}#a F'er e ~~:t:inomian Daera tl Ijan
sat u ,*tadar", pEllge1 1:)1 d Sumb er Fterl da.pat an
1'na ~::·3, 0 j'- *;1 d.rl i~.2.S i F'e r u 5 a fl a cln Da e r 21tl ~~C\ : r y
dibentuk sebeJ.umnya peylu diadakan peny
berdasar~:an prinsip-prinsip organisasl
2'1.·t t..t }~..an , Ii119 kup Pemben t LlI·::.3n F'et-Ltsa)1.3.an
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1995.
NOMOR 7
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1995
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1995/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembeniukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang Pertanian Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986 ; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu ditindak lanjuti dengan pembentukan organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Dati II Rembang ; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas pertanian Tanaman Pangan Daerah. maka dipandang perlu menetapkan pembentukan organisasinya dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; lnstruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995
ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat