Organisasi - dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Radio - Daerah - pada - Dinas - Informasi - dan - Komunikasi - Kabupaten - Sumedang
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 43, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 118
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sumedang
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2019; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 42 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Radio Daerah pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 42 Tahun 2001
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT -LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN,PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat yang diakui keberadaannya dilestarikan dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan Nasional di Kabupaten, maka perlu diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN,PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan dan Pelesatrian serta Pengembangan Adat Istiadat; Maksud dan Tujuan Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Organisasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 42 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - DAGANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan orang maupun barang perlu pemberian Izin Usaha Angkutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda Ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penerbitan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Pembatalan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Tarif Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kartu Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peratuan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 tentang Retibusi lzin Usaha Angkutan Di Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 Seri B Nomor 5 ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sapanjang teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 42 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, dipandang perlu untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 22 Tahun 1999; UUNo. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Penetapan Hari Jadi; Bentuk Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2001
Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa yang berhasil guna dan berdaya guna perlu diatur mengenai Peraturan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Syarat-syarat dan Tata Cara Peraturan Desa; Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara penetapan Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 43 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah; Bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah sebagimana dimaksud huruf a, didasarkan atas perubahan penetapan tanggal berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan tanggal pengantar tugas penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 41 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 41 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang subtansinya menitik beratkan pada pembentukan organisasi pernberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah Desa dan Kelurahan dipandang perlu dibentuk dalam suatu peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres RI No. 49 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
15 hlm; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - LATIHAN - KERJA - USAHA - KECIL - DAN - MENENGAH - PADA - DINAS - TENAGA - KERJA - DAN - KEPENDUDUKAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 41, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 116
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2001 perlu ditetapkan organisasi dan tata kerjanya, agar Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berjalan efektif dan efisien, maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 40 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat