Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002-2004
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang lebih efisien, efelctif,
partisipatif, transparan dan akuntabel periu adanya
pedoman perencanaan yang matang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu adanya Rencana
Strategis Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002-2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Renstrada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. Kebakaran dapat membawa bencana terhadap jiwa dan raga sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin
b. untuk mmencegah terjadinya kebakaran maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - undang Ntrmor 14 'l'ahun 1992
3. Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang - undang Nonror 22 Tzhun 1999
5. Undang - undang Nornor 25 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 197
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 3000
9. Perahran Pemerintah Nomor 66 Taltun 201
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999
11. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001
12. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001
13. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
14. Keputusan menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
15. Peraturan Daerah Kota Makassar Namor 7 Tahun 1988
16. Peraturan Daenrh Kota Makassar No 33 Tahun 2000
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran ,yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.6 SERI B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA BALIK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 tahun 1998 yang
mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau
kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dan
ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Penetapan;
5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
7. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan;
8. Keberatan dan Banding;
9. Kelebihan Pembayaran Pajak;
10. Kadaluarsa;
11. Pengawasan;
12. Sanksi;
13. Penyidikan;
14. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 2 tahun 1998
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2002
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal 47
Perarturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu
ditetapkan ketentuan mengenai Peraturan Desa sebagai
pengganti Keputusan Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Ka bu paten Blora Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk dan susunan peraturan desa, materi peraturan desa, tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan desa, pelaksanaan dan kedudukan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2002
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Penambahan Lembaga Teknis yang berbentuk Kantor yaitu Kantor Bimbingan Masal Ketahanan Pangan dan Rumah sakit umum Daerah Muara Bulian serta Perubahan Kantor Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan umum menjadi Dinas Daerah, maka perlu merubah struktur Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 3 Lampiran IX dan XII.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kota Batam yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ditingkat pemerintahan terendah, perlu dirubah status desa menjadi kelurahan
UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2001
Perubahan Status Desa yang ada di Kota Batam menjadi Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.13 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor agar lebih menjamin keselamatan, keamanan berlalu lintas, penumpang, barang dan kendaraan serta memenuhi standar kelayakan jalan dan untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah maka pengujian kendaraan bermotor perlu diatur pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Peraturan daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, sat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat