Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Penetapan; 5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 7. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Kelebihan Pembayaran Pajak; 10. Kadaluarsa; 11. Pengawasan; 12. Sanksi; 13. Penyidikan; 14. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat