Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemanfaatan sumber daya alam hutan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan hasil hutan tetapi juga dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan;
B. Bahwa sumber daya alam di wilayah kabupaten Kapuas memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pemanfaatan hasil hutan;
C. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang berasaskan kemandirian dan keseimbangan maka setiap potensi obyektif daerah dalam ini sektor kehutanan harus diberdayakan dan dikelola semaksimal mungkin secara arif dan bijaksana sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
BAB III IJIN USAHA HUTAN TANAMAN
BAB IV SANKSI DENDA DAN SANKSI ADIMISTRATIF
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pasar Modern
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2000 , maka pengelolaan Administrasi Izin usaha Pasar Modern tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota; Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat maka perlu untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara jujur dan bebas; Berkembangnya Pasar Modern harus sejalan dengan tumbuh kembangnya Pasar tradisional yang digerakkan oleh Pedagang Kecil dan Menengah yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian Pasar Modern, sehingga hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.9 Tahun 1995;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
UU No.34 Tahun 2000;
PP No.44 Tahun 1997;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.66 Tahun 2001;
Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Obyek dan Izin Usaha Pasar Modern 4.Perizinan 5.Golongan Retribusi 6.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 8.Struktur dan Besarnya tarip 9.Wilayah Pungutan 10.Tata Cara Pemungutan 11.Saat Retribusi Terutang 12.Sanksi Administrasi 13.Tata Cara Pembayaran 14.Tata Cara Penagihan 15.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 16.Kedaluwarsa penagihan 17.Ketentuan Pidana 18.Penyidikan 19.Pelaksanaan Pengawasan 20.Ketentuan Lain-lain 21.Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2002/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Industri dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sektor perindustrian dan perdagangan mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan kota Banjarbaru sehingga
penyelenggaraannya perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan
tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan; ;bahwa dalam penyelenggaraan sektor industri dan perdagangan,
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah
Daerah guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
tugas, fungsi dan hak serta kewajiban masing-masing pihak terkait; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b konsideran diatas
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Industri Dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Dan Retribusi; Jenis Dokumen Perizinan Dan Peruntukan; Masa Berlaku Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Wilayah Dan Cara Pemungutan; Hak Dan Kewajiban Pemegang izin; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi PIdana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi PNS maka perlu ditetapkan dengan Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Permen Kehakiman No. M.1.8-PW.07.03;Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusa Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keududkan Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pendidikan Penangkatan Mutasi dan Pemberhentian PPNS, KTP, Sumpah/Janji Dan Pelantikan, Penyidikan, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian Dan Atribut, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah secara lebih profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Peningkatan Status dari Unit Percetakan menjadi Perusahaan Daerah; bahwa untuk keperluan dimaksud, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendirian, modal, direksi, badan pengawas, pengelolaan barang perusahaan daerah, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Semarang Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah berlakunya Perda Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Program Pembangunan Daerah (Properda) Kota Semarang Tahun 2001 – 2005, maka
perlu adanya tindak lanjut sebagai penjabaran pelaksanaan program pembangunan;
b. Bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan Kota Semarang dapat
tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) yang menetapkan prioritas
program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun untuk memberikan landasan
kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Semarang
Tahun 2001 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan taktis
strategis yang disusun dengan mengacu pada Properda Kota Semarang Tahun 2001 – 2005 untuk memberikan
landasan kebijakan taktis strategis lima tahunan dalam kerangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota
Semarang yang dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat