LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA, RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik lndinesian Nomor 28
Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, maka perlu mengatur Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang LPMD, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Hubungan Kerja, Sumber Keuangan, Administrasi, Rapat-Rapat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002
Dalam rangka penataan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten sebagai Daerah
Otonom;
6. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Ketentuan Umum
2. STATUS DAN PEMBENTUKAN PASAR
3. Pembangunan Pasar
4. Organisasi
5. Pembinaan
6. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan situasi dan kondisi dilapangan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa persyaratan untuk menjadi Kepala Desa sering terjadi kendala dan hambatan, untuk itu perlu ditinjau syarat-syarat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf e; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf n; Mengubah Pasal 6 ayat 1; Mengubah Pasal 15 ayat 3; Mengubah Pasal 38 ayat 2; Mengubah Pasal 38 ayat 3; Mengubah Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Bersama Meteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor KM. 109 Tahun 1990 dan
Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KMM.63
Tahun 1993; Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 71
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2000
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Dan Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Sansi Administrasi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang'Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pengembalian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT/HUTAN MILIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pemanfaatan kayu
pada hutan rakyat/hutan milik dan dalam rangka
melestarikan lingkungan hidup serta pengamanan
pemanfaatan kayu, maka perlu mengatur peredaran kayu
hutan rakyat/hutan milik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c,
maka telah memberi kewenangan kepada Kabupaten
dalam menyelenggarakan perizinan karena baik biaya
maupun dampak negatif yang ditimbulkan menjadi beban
Kabupaten;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara tahun 1998
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang
Pengesahan Hutan dan Pungutan Hasil Hutan (Lembaran
Negara tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3862);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 353/KPTS-II/1986
Tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan
pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk, Danau, Sungai
dalam Kawasan Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 31/KPTS-II/2001
tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 1988
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
Obyek Retribusi adalah pemanfaatan kayu pada hutan rakyat/hutan milik yang
meliputi:
1. Kelompok kayu indah;
2. Kelompok kayu meranti;
3. Kelompok kayu rimba campuran;
4. kayu jati;
5. kayu bakar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat