RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Pelayanan Umum di bidang pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa atas pelayanan Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, dipandang perlu dipungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor I Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; 1Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 - PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 Sub b dan c Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1998
perda - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis- jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah, Tingkat II, maka Retribusi Peng- gantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1:3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerint.ah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lATahun 1995; Peraturari Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04
PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan t--.lenteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 1996; Keput,usan tienteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tentang tempat parkir kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1992 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan bermotor dalam
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Maret 198 Nomor 188.3/178/1984 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 4 diubah terakhirdengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat IIPurbalingga nomor 9 tahun 1992 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor
23 tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor, disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/255/1993 tanggal 24 Mei 1993 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 2 Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, pbyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1992 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 1998
PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1992 tentang TerminaI Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di alas maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tentang Retribusi Terminal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Ka bu paten Dae rah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama. obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1992 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1998/No.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
dimiliki dan dikelola Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang ditetapkan menjadi Retribusi
Daerah;
b bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; ; ; ; ; ;
Peraturan ini mengatur pelayanan penyediaan Tempat Parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan
atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan
dikelola pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan
Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1993 tentang Terminal Mobil
Barang Dalam Wilayah Kotamadya Tingkat II Semarang
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Usaha di bidang Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa atas pemakaian kekayaan Daerah yang berupa barang bergerak dan / atau tidak bergerak milik dan / atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surkarta, sepanjang tidak dipakai dan / atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan sesuai dengan fungsi barangbarang tersebut dengan dipungut retribusi; bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut dengan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahtm 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Sosial Nomor 18 / Huk / Kep / V / 1982; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 - PW. 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek, Subyek, Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Ptmbebasan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Lampiran I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat B Surakarta Nomor 11 Tahun 1981 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b.bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan lapangan retribusi baru sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya;
c.bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119Tahun 1998; Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi uanh dikenakan terhadap pemakaian fasilitas-fasilitas di tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Terminal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat