Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1999/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996 tentang Percontohan Otonomi Daerah pada Kotamadya Daerah Tingkat. II Surakarta, maka Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan. kebutuhan dewasa ini sehingga perlu ditata kembali dan dikembangkan agar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut; bahwa sehuhungam degan hal tersebut, diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/MENKES/PER/VI/1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Lain – Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun
Anggaran 1998/ 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1947; Keputusan Menteri Dalam Negeti Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 09 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 sejumlah Rp. 2 138.587 939,18. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1999.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi ljin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 26/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 5000m2 atau lebih sesuai dengan rencan tata ruang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 18 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 20
Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup
dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II
sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin
Pengambilan Hasil Hutan Ikutan merupakan jenis retribusi
Daerah Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia
Urusan Piutang Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang KetentuanKetentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Koservasi
Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Rertribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan
Lebaran Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan
Kepada Daerah;
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-undang dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan
Rancangan Keputusan Presiden;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
Tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Tentang Bentuk Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah
Perubahan;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retrebusi daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retrebusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
Tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah;
(1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan:
a. rotan;
b. gondo rukem (getah pinus);
c. kemiri;
d. lilin tawon;
e. ijuk;
f. madu
g. pinang;
h. kopi;
i. cacao;
j. hasil hutan ikutan lainnya.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi:
a. pengambilan kayu bakar;
b. pengambilan hasil hutan untuk keperluan penelitian;
c. pengambilan hasil hutan ikutan oleh pemegang hak pengusahaan hutan dan hak
pemungutan hasil hutan (HPH dan HPHH) dan Perum Perhutani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.D No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan dari semakin meningkatnya volume arsip dari tahun ke tahun, maka perlu membentuk Kantor Arsip Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Kantor Arsip Daerah, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat