PENGAWASAN - PEMERIKSAAN - TERNAK - HEWAN - YANG KELUAR MASUK WILAYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR
MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mencegah penyakit hewan menular bagi hewan-hewan yang dibawa dari dan ke Daerah Kab. Tanjung Jbaung Timur perlu diadakan pengawasan dan tindakan preventif dengan cara pemeriksaan dan pengobatan hewan/ternak; Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dimaksud diperlukan sarana dan biaya; Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002
PENYELENGGARAAN - SARANA - PELAYANAN - KESEHATAN - SWASTA - DI - W1LAYAH - KABUPATEN - CIAMIS
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2002/5 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa pemeliharaan kesehatan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga meiibatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan swasta semakin meningkat, sebagaimana dimaksud perlu mengatur ketentuan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Pelayanan Kesehatan Swasta; Perizinan; Penyelenggaraan; Struktur dan Besarnya Tarif Biaya Izin; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Upah Pungut dan Biaya Operational; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2002.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis
retribusi salain yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangan
otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan ;
bahwa dalam rangka pengendalian, pembinaan, keteetiban dan
pengawasan serta meningkatkan pendapatan daerah di bidang
usaha industri, maka perlu menetapkan Retribusi Izin Usaha dan
Tanda Daftar Industri dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 250/M/SK/10/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 590/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Peringatan, Pembekuan Dan Pencabutan IUI Dan TDI, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2001 – 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota
Bekasi Tahun 2001-2005, maka dipandang perlu adanya penjabaran yang
lebih operatif dalam bentuk Rencana Strategik dengan maksud agar
PROPEDA tersebut dapat dilaksanakan secara lebih fokus, tepat guna,
berdaya guna dan sinergis, sebagai pedoman kerja bagi perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi; bahwa Rencana Strategik (Renstra) Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut di atas disusun dalam proses yang
partisipatif, transparan dan memenuhi azas akuntabilitas publik, sehingga
Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi tersebut menjadi dokumen
resmi penyelenggara Pemerintahan Kota Bekasi Tahun 2001-2005; bahwa agar Rencana Strategik (Renstra) Pemerintah Kota Bekasi dapat
dilaksanakan dengan baik, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemermtah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, fungsi, dan sistimateka renstra, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang,
barang dan kendaraan bermotor yang berada di jalan,
perlu peningkatan ketertiban lalu lintas dan angkutan
jalan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 T ahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2001
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Maksud Pengujian Kendaraan Bermotor adalah untuk
menjaga keselamatan penumpang dan barang dari
kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor serta menjamin kelestarian !ingkungan, dari dampak polusi yang diakibatkan oleh kends.man bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karyajaya
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan dan Keputusan Walikota No. 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal Type A Karyajaya, maka perlu diatur mengenai penataan tempat, sarana dan prasarana, pemungutan retribusi atas pelayanan yang dilakukan dalam areal terminal.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 16 Tahun 1998; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2002; Keputusan DPRD No. 11 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi terminal type A Karyajaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat bagi sarana angkutan, penyediaan tempat parkir kendaraan umum dan tak umum, penyediaan fasilitas pelayanan penumpang (Peron), penyediaan tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan pembinaan terminal, pelayanan terminal, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal Type A Karyajaya
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002
RETRIBUSI - PEMOTONGAN TERNAK - DI LUAR RUMAH POTONG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG
ABSTRAK:
Menggali potensi sumber Pendapatan Daerah maka pelaksanaan pemotongan ternak merupakan salah satu sumber untuk menambah pemasukan Keuangan Daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan protein hewani yang sehat makin meningkat.
UU No.6 Tahun 1967; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; dan Keppres No.44 Tahun 1999
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Retribusi; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat