materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Maksud Pengujian Kendaraan Bermotor adalah untuk menjaga keselamatan penumpang dan barang dari kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor serta menjamin kelestarian !ingkungan, dari dampak polusi yang diakibatkan oleh kends.man bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat