Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1988 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan kemajuan yang terjadi d masyarakat Kota Surakarta harus diikuti dengan peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah, dimana terdapat berbagai bentuk peluang berusaha sehingga bertambah pula macam retribusi yang dapat dipungut, khususnya pada Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan tarif dan penambahan obyek retribusi, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1988 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, e , g, j, k, m, q, penghapusan Pasal 1 huruf h, o, r, s, t, , perubahan pada Pasal 3, Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2001
RETRIBUSI - PELAYANAN - DI - BIDANG - KETENAGAKERJAAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah dapat dimungkinkan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah diantaranya adalah Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1951; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 3 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1961; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Tata Cara Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembesaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2001
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
pembentukan - organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kab. maka perlu membentuk Organisasi Petrangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Perda Kab. T5asikmalaya No. 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan, Kedudukan Kewenangan Tugas Pokok Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
92 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nornor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai
mana diubah dengan U ndang-undang Norn or 34 Tahun 2000
beserta aturan pelaksanaannya, maka dipandang perlu menetap
kan pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang merupakan penyem
pumaan dan pengaturan kembali atas Peraturan Daerah Kabu
paten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 17 Tahun 1995 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupatan Daerah Tingkat II
Kudus dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 1 Talmn 1994 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Pengantin di Kabupaten Kudus ; bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut di atas sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar retribusi di bidang pelayanan kesehatan, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab Kudus dimaksud; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/ll/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun l 997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKBNIII/1998 dan nomor 060.440 - 915; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951/MENKES/SK/VI/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, pengaturan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan, ketetapan dan penghapusan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, kadaluwarsa, pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1994 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka keberadaan Lembaga Musyawarah Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ; bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Desa dalan kehidupan demokrasi di pedesaan perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa sebagai wahana demokrasi yang mampu mencerminkan kedaulatan masyarakat desa serta dapat menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950;UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dengan PERDA ini, pada setiap Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan salah
satu sektor andalan pembangunan yang
memiliki aspek-aspek sosial ekonomi yang
dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah
(PAD);
b. bahwa pembinaan setiap kegiatan usaha
kepariwisataan tersebut adalah pemberian
izin usaha kepariwisataan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a, b di atas maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan
lembaran Negara Nomor 3692);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 84 tahun
2000 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi
Daerah;
13. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Penyerahan
Sebagian urusan Pemerintahan Tingkat Sultra
dibidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat
II Sultra Kolaka, Muna dan Buton (Lembaran
Daerah Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 1998 Seri
D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 11 Tahun 1994 Tentang
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; tata cara memperoleh izin usaha; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat