Retribusi - Izin - Tanda Daftar - Perusahaan - Gudang
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang
ABSTRAK:
Dalam rangka menigkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah diupayakan untuk menggali potensi yang ada didaerahnya dimana semua pungutan termasuk retribusi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan pendaftaran Perusahaan dan Gudang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga mempunyai landasan yang kuat untuk memungut retribusi dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Izin Tanda Daftar perusahaan dan Gudang;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang No.3 Tahun 1982; UU No.1 Tahun 1995; UU No.9 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan Dan Gudang; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Kewajiban, Waktu Dan Pengecualian Pendaftaran; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Propinsi Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Masa Berlaku Izin; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
15 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.38 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten mengenai Desa harus disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2000 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa, dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.22 Tahun 1999; PP No.76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, penyisipan ayat (1a) Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 29 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan sumber sumber keuangan daerah maka perlu dituangkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peaturan Daerah Ini Adalah UU Perbendaharaan Indonesia No. 448 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1968; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 19999; UU No. 25 Tahun 2999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 ahn 2003; UU No. 46 Tahun 1971; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 204 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden No 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 18 tahun 2000; Keputusan Presdein No. 42 Tahun 2002; Keputusan mendagri dan otonomi Daerah No. 11 Tahun 2001; Keputusan Mendari No. 29 thun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, ANggaran Pendpatan Dan Belanja Daerah, Kewenangan Keuangan DPRD Bupati Dan Wakil Bupati, Penatausahaa Keuangan Daerah, Investasi, Pinjaman Pemerinta Daerah, Penyusunan Perhitungan APBD< Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Tuntuan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2003.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan, perlu pemanfaatan sarana dan prasarana perhubungan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengikutsertakan partisipasi para pengguna jasa perhubungan tertentu;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif, struktur danbesarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2003 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Bidang Pemantauan dan Pemulihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.14, TLD No.14, LL KOTA SINGKAWANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha dan menjamin adanya kepastian tempat berusaha, maka pasar perlu dikelola, dibina dan ditingkatkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, uu No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa , Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan , Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan , Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003
organisasi dinas tenaga kerja - transmigrasi - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di Kabupaten Murung Raya harus
mampu mendayagunakan semua potensi sumber dana
pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari
Pihak Ketiga secara ikhlas dan tidak mengikat serta
perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang atau
yang disamakan dengan uang maupun barang, baik
merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03
Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA DAN BENTUK SUMBANGAN;
BAB III
PERSETUJUAN;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat