Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran
Daerah ;
b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2001
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Reklame;
Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999' UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepmen No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan DPRD No.24 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Reklame; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Retribusi Penjualan Produksi Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Masal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan informasi, komunikasi dan kehumasan, badan koordinasi pembangunan lintas kabupaten/kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, badan penanaman modal, badan pengawas, badan bimbingan massal ketahanan pangan, badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan pembangunan daerah, badan arsip daerah, badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Pemberian lzin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam rangka memberikan dasar hukum , pengawasan, pengendalian dan pembinan agar tercipta iklim usaha yang sehat serta untuk menjamin kepastian perusahaan dalam lingkup bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi kegiatan usaha jasa
pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dan/atau usaha jasa konsultan yang menjalankan usaha sesuai dengan norma dan tata cara perusahaan di bidang usaha jasa konstruksi, dipandang perlu mengatur lzin Usaha Jasa Konstruksi dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Norn or 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, usaha jasa konstruksi, nama, obyek dan subyek izin usaha jasa konstruksi, perizinan usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 31 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
yang meliputi
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2001
PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT - BENGKEL UMUM - DOS MEARING KENDARAAN BERMOTOR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2001/ NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Darat, Bengkel Umum dan Dos Mearing Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menertibkan pengusaha
angkutan darat dan untuk mencegah
persaingan tidak sehat, diantara pengusaha
angkutan darat perlu pengaturan sistem
perizinan untuk mendirikan perusahaan
angkutan darat dan untuk menjamin mutu dan
tehnis, serta mengurangi pencemaran udara
pada kendaraan bermotor;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut
diatas perlu mengatur Retribusi Izin
mendirikan Perusahaan Angkutan Darat,
Bengkel Umum dan Dos Mearing kendaraan
bermotor dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980
tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun
1990 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3037);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1985
Tentang Jalan (Lembaran Negara RI tahun
1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3292);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 Tentang Pedoman Organisasi Dinas
Daerah;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63
Tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas
Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta
komponen-komponennya;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
68 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
umum;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
tahun 1983 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Pelabuhan;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 Tentang Ketentuan Hukum
mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71
Tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9
Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kolaka
Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Kabupaten Kolaka;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin mendirikan perusahaan angkutan darat, bengkel umum dan dos mearing kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagai Kecamatan serta
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu menetapkan perwakilan Kecamatan Leksono d Sukoharjo
menjadi Kecamatan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dtetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2001.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat