Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2005/No. 47,Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN PENDAFTARAN GUDANG / RUANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan sektor perdagangan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi, perlu dilakukan pembinaan dan memberikan jaminan perlindungan hukum agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa salah satu wujud pembinaan terhadap dunia usaha adalah menciptakan iklim berusaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Gudang / Ruang sektor perdagangan;
bahwa selain usaha pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas, dibutuhkan pula partisipasi pelaku ekonomi sektor perdagangan dalam peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Pendaftaran gudang/ruang sektor perdagangan;
bahwa berdasarkan Pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Pendaftaran Gudang/Ruang dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Pendaftaran Gudang/Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan waktu retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi adminitrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Kantor Pelayanan Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 47 PP No. 41 Tahun 2007 tentnag OPD dan Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah di berbagai bidang usaha, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2008
Dakam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; SUSUNAN ORGANISASI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (TlM TEKNIS); TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, penetapan peninjauan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu Jenis Retribusi jasa umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
2019 Nomor 2).
Ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau dan disesuaikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 47 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Balai Benih Ikan dan Balai Benih Padi dan Palawija mempunyai produksi hasil usaha yang
dapat dijual kepada masyarakat umum, baik berupa benih ikan, padi, dan/atau palawija; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha
daerah merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/
KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnyta Tarif Retribusi; Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebeasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001
RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL IKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kapal Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengawasan Operasional Kapal Ikan sekaligus dapat memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka perlu mengadakan pungutan terhadap Pengujian Kapal Ikan; bahwa untuk maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmen Pertanian No. 996/KPTS/IK.210/9/1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 3 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kapal Ikan, meliputi; Nama, Subjek dan Objek Retribusi; Golongan dan Klasifikasi Kapal Ikan; Kewajiban, Ruang Lingkup dan Pelaksana Pengujian; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran Pengujian dan Pembayaran Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, BD 2023 (47): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir tentang UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 2 Tahun 2018; PP No 13 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri no 90 Tahun 2019; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo no 3 Tahun 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat