ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KOPERASI - PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang koperasi, perindustrian dan perdagangan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Bontoramba yang mengarah kepada ciri masyarakat perkotaan serta semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemberian pelayanan yang prima, dipandang perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kelurahan
b. Desa Bontoramba merupakan Ibukota Kecamatan Bontoramba sehingga dimungkinkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. eraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
Perubahan status Desa Bontoramba menjadi Kelurahan Bontoramba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan tata ruang wilayah
Kabupaten Pemalang sebagai pedoman bagi semua
kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi,
selaras, seimbang dan berkelanjutan telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dewasa
ini khususnya di bidang penataan ruang, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3
Tahun 1994 perlu disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu menetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang 12 Nomor 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 372/M/KPTS/2002 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan RTRW, Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.33-557 tanggal 20 Juli 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 2 tanggal 27 Juli 1998 dipandang
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kebupaten Semarang tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 12 Tahun 1994; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negri dan Otonom Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Mentri Dalam Negri dan Otonom Daerah Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2003.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.39 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001, maka Peraturan Daerah mengenai Desa harus disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.76 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.12 Tahun 2000 ;
Perubahan atas Kedudukan Penghasilan / Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2003
Untuk mengatur pertumbuhan Bangunan dalam Kabupaten Tebo diperlukan adanya peraturan khususnya untuk bangunan dan gedung serta pagar yang berdekatan dengan jalan raya sehingga dapat tertib dan teratur untuk itu perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang jarak antaran bangunan/gedung, pagar dan lainnya dari as jalan dalam Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang sempadan jalan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 43 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Sempadan Jalan, meliputi; Bagian-bagian Jalan; Jarak Sempadan Jalan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang ada sebelumnya dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mengintensifkan kesinambungan
penyelenggaraan parkir di Tepi Jalan Umum baik perizinan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilaksanakan
upaya maksimal sehingga terwjudnya pelayanan dibidang
perparkiran yang tertib; bahwa sektor perparkiran umumnya parkir di tepi jalan
umum khususnya disamping merupakan salah satu potensi
pendukung pendapatan asli daerah juga cukup rentan
mempengaruhi tertib lalulintas sehingga perlu pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraannya; bahwa materi dan subtansi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun
2000 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum tidak sesuai
lagidengan perkembangan pengelolaan parkir dewasa ini
sehingga perlu diadakanperubahan-perubahan dan
penyesuaian sehingga ketentuan tersebut dapat diterima oleh
masyarakat pengguna jasa parkir dan pengelola perparkiran: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tempat Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Fasilitas, Hak Dan Kewajiban Pengelola Parkir; Perizinan; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadarluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadarluarsa; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat