Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang yang meliputi Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan RTRW, Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat