Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Hak Pemungutan hasil Hutan
ABSTRAK:
Sejalan dengan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan di Kabupaten dimana telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi, Bupati diserahi sebagian urusan dibidang Kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Untuk itu perlu nenetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN PERIZINAN, PELAKSANAAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KEWAJIBAN, SANKSI, HAPUSNYA HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang Perdagangan dan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan kembali ketentuan dan Tata cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Bedrjfsreglementarings Ordonnantie1934 (Stbl 1938 Nomor 86);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-undang Darurat (Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden;
12.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971 dan Nomor 103 A/KP/V/71 tentang Ketentuan
Kewenangan dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979;
13.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
14.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standart Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian Perdagangan;
15.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan;
16.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tata Cara Permintaan Siup; Masa Berlaku; Perusahaan yang Dibebaskan Dari Kewajiban Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan; Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan; Perubahan Perusahaan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang - undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; . Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 19881; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapat dan Belanja :
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk pengaturan, pembinaan dan penertiban usaha perdagangan, maka diperlukan ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
UU No. 3 Tahun 1982; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999
Ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perubahan perusahaan, biaya pengurusan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah ini dibatalkan sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-6419 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketetntuan Perda No 12 Tahun 2001 tentang ketentuan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Kota Batam
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2001
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1993; Kepmendagri No. 64 Tahun 1993
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Desa, meliputi; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksana; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
6 hlm; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
Pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 67 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
kerjasama Antar Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kerjasama Antar Desa
yang meliputi
Tujuan Kerjasama, Bentuk Kerjasama, Obyek Kerjasama, Badan Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan Yang Terjadi Dalam Kerjasama, Bimbingan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air bawah tanah termasuk unsur penting dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan, sebagaimana dimaksud, telah ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah
UU No. 14 Tahun 19450; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2001; PP No.22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Kab. Bekasi No. 22 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azas dan Landasan; Peruntukan dan Pemanfaatan Air; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kegiatan Pengelolaan; Perizinan; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Pengawasan dan Pengendalian; Pelanggaran; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2001
perda - rETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN BALAI PENGOBATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Balai Pengobatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Pe 1 ayanan Keseha tan di Pus at Keseha tan
Masyarakat dan Balai Pengobatan merupa- kan salah satu jenis retribusi yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyesuaian pelaksa - naan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
diadakan penyesuaian kembal i terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen; bahwa untuk maksud butir a dan b terse -
but di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/Men.Kes/
SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
2 Tahun 2001
Tahun 1997 ;
Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retruibusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Dan Penatapan Lokasi; Pelaksanaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2001.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001
bahwa berdasarkan ?asal 2 ayat (2) huruf g Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Thhun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir yang merupakan jenis Pajak Kabupaten; bahwa untuk memungut pajak sebagaimana idmkausd huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 tahun 2000; PP No 19 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Daeah Tk II Banyumas No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan tata cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan dan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
31 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat