Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disetarakan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1001 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 1988 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak, BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, BAB IV Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitung Pajak, BAB V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, BAB VI Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, BAB VII Tata Cara Pembayaran, BAB VIII Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan, BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak, BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, BAB XII Keberatan Dan Banding, BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, BAB XIV Kadaluarsa Penagihan, BAB XV Ketentuan Pidana, BAB XVI Penyidikan, BAB XVII Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peraturan Daerh Ini, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restorant dinyatakan tidak berlaku lagi
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 A, LD.2003/1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pcraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian scbagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 22 Tahun 1999; Undang-Undang 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAIH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 43 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka peran serta segenap masyarakat perlu dilibatkan semaksimal mungkin untuk menghimpun dana guna pembiayaan pembangunan di Kota prabumulih, khususnya partisipasi Pemborong Pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang biaya pembuatan dokumen pelelangan milik pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dan mengatur tentang nama, objek, dan subjek dokumen lelang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya biaya pembuatan dokumen lelang, wilayah pemungutan, pemungutan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2001, maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu meningkatkan penerimaan daerah khusus dibidang Pajak Penerangan Jalan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan, masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tatacara perhitungan pajak dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tatacara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tatacara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, instansi pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemanfaatan potensi dan peluang yang ada serta membuka kesempatan kerja dan sebagai sumber pendapatan daerah maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah; Pembentukan Perusahaan Daerah Muaro Jambi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 50 TAhun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Susunan Organisasi; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003
IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan daerah, yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sekaligus membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi; Dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam khususnya bahan galian golongan C tersebut, perlu diatur, diawasi dan dikendalikan
pemanfaatannya; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
UU No. 54 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03/P/M/Pertamben/1981; Kepmendagri No. 6 Tahun 1989; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 523/K/201/M.PE/1992; Kepmendagri No. 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1453.K/29/MEM/2000.
Perda ini mengatur IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C, meliputi Bahan Galian Golongan C; Wilayah Pertambangan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengusahaan dan Perizinan; Tata Cara Memperoleh SIPD; Berakhirnya SIPD; Kewajiban Pemegang SIPD; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penerimaan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD 2003/34 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Ijin Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat