Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2012/NO.34, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 ( Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pangadilan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundangundangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak
Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
5).
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 34 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun, uang milik pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP No.58 Tahun 2005, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau maanfaat lainnya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan 37 PP No.39 Tahun 2007, perlu mengatur Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 33 dan Pasal 34 PP No.30 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.12 Tahun 2013, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi daerah pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.28 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan; Perencanaan Kas; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan KekuranganKas; Pengelolaan Resiko dan Pelporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 34 Tahun 2006
pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2006/No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- bahwa dengan ditetapkanya peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pajak bimi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dlam huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
14. peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
15. peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
16. peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
19. peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
20. peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
21. peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
22. peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
perda ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 34 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD Tahun 2011 No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perizinan Pembuatan Jalan Masuk (Oprit) dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur
tentang jenis Retribusi, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Perizinan Pembuatan Jalan Masuk
(Oprit) dan Beberapa Retribusi Daerah Kabupaten
Temanggung dinyatakan tidak berlaku sehingga perlu
dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan serangkaian peraturan terkait izin dan retribusi di berbagai bidang seperti pembuatan jalan masuk, usaha konstruksi, perindustrian, perdagangan, pembuangan limbah cair, pelayanan peternakan, serta pelayanan kesehatan swasta dan terdaftar. Pencabutan ini mengarah pada penghapusan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut, sehingga tidak berlaku lagi dalam lingkup Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
4 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
organisasi - dan - tata - kerja - sekertariat - daerah - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda kab Bogor No. 33 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000, PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 33 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat