PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Daerah (PERDA)

Menemukan 52.634 peraturan dalam 0,182 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018
Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sistem Pengendalian Intern

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2018
Pedoman Penyusutan Arsip

Arsip

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2005
RETRIBUSI DOKUMEN LELANG

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011
Retribusi Pelayanan Pemakaman

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956
  2. Surat Keputusan Tanggal 25 Januari 1965 Nomor Hr. 3/1/2
  3. Surat Keputusan Tanggal 24 Oktober 1957 Nr. U75/6/1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 33 Tahun 2011
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga

BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 33 Tahun 2011
RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan