Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Kerinci, Retribusi Izin Tempat Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Tempat Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU Gangguan No. 28 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 1 Tahun 1967; UU RI No. 6 Tahun 1968; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP RI No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Perdagangan No. 92 Tahun 1979; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan yang masih berlaku sekarang ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk membentuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 19 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; PEmbentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan serta Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan, Perlindungan Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan Dalam Wilayah Kota Makassar
ABSTRAK:
Sebagai konsekwensi logis berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom, perlu adanya upaya untuk melakukan
pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, perlindungan dan
pengendalian terhadap urusan ketenagakerjaan dalam Kota
Makassar, seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan, sehingga Peraturan
daerah nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan
Pemungutan Retribusi Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota
Makassar Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun
2002 Seri C Nomor 4) perlu dicabut untuk disesuaikan dengan
kewenangan Pemerintah Kota Makasar.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja , Undang-undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Buruh , Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, . Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1871 tentang
Perubahan batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
kabupaten-kabupaten Gowa, maros dan pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991 tentang Latihan
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak
Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan
Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota , . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999
tentang Tehnik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang, Rancangan Keputusan Presiden , Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik
Penyusunan dan Materi Muatan Produk- Produk Hukum
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 tahun 2001 tentang Bentuk-Bentuk Produk - produk Hukum
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah, . Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah, . peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1998 tentang
penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, PeraturaDaerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
pokok-pokok Pengolahan Keuangan Daerah.
PENGATURAN,
PERLINDUNGAN DAN JASA PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2004.
Peraturan
daerah nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan
Pemungutan Retribusi Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun
2002 Seri C Nomor 4) perlu dicabut untuk disesuaikan dengan
kewenangan Pemerintah Kota Makasar
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2004
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah - Kedudukan Keuangan
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2004/16 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang–undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penganggaran dan pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2004.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penegakan hukum guna mencegah
terjadimya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan
secara berdaya guna dan berhasil guna dalam suasana aman,
tentram dan tertib di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten
Murung Raya, maka perlu dipersiapkan adanya tenaga Penyidik
Pegawai Negeri Sipil
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 63
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tata penghormatan; tata upacara; tata pakaian; tata bendera/panji-panji dan lambang, tata jamuan; tata wicara; tata informasi; tata etika; perjalanan dinas; kesenian dan budaya; perlengkapan dan kelengkapan; pembiayaan; penyelenggaraan keprotokolan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif penyelenggaraan keprotokoleran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERRDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan ketentuan teknis lainnya
45 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat