Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah diberikan Kewenangan Penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan di Perairan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pengusahaan Angkutan Perairan; BAB IV Masa Berlaku Surat Izin Pengusahaan Angkutan Perairan; BAB V Golongan Retribusi; BAB VI Cara Mengukur Tingkat Pelayanan; BAB VII Struktur Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Pemungutan Retribusi; BAB IX Pengawasan Dan Pengendalian; BAB X Ketentuan Pidana; Bab Xi Penyidikan; Bab Xii Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dirasa perlu mengadakan Perubahan
dibidang Retribusi sesuai dengan semangat
Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan hal tersebut
diatas maka Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan dianggap perlu untuk ditinjau dan
diatur kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b
diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemotongan hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2004/ No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dengan telah diterbitkannya UU No. 24 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kep Permendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 15 tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Taat Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminuistrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2004.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnya. Bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50. 000.000.000,- ( Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- ( Seratus lima puluh milyar rupiah ). Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2003.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 5 tahun 2005 tentang bank pembangunan daerah sulawesi tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 1971; PP No 6 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Perizinan; 4. Penggolongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 199; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, terutama tarif retribusi yang dtetapkan
UU No.27 tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.3 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
Perubahan pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum,
4 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 10 Tahun 2004
Kedudukan - Keuangan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, perlu diadakan Penambahan dan Penyesuaian dengan Tugas dan Fungsi sebagai Badan Legislatif Daerah;
Untuk Meningkatkan peranan dan fungsi DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu merevisi dan menambah ketentuan yang diatur dalam pasal 3 dan 7 Peraturan Daerah Kab Merangin 23 Tahun 2002;
Untuk melaksanakan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.7 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; Perda No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; Perda No.8 Tahun ; Keputusan DPRD No.2 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan (7); Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat sehingga Pasal 7 menjadi 7 (tujuh) ayat
4 hlmn; 1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat