RETRIBUSI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, terutama tarif retribusi yang dtetapkan
- UU No.27 tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.3 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
- Perubahan pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum,
- 4 halaman dan 6 halaman lampiran
|