Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
menyusun dan mengatur kembali Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VI ( Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota VI
(Kecamatan Tembalang)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VI
(BWK VI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota VI
(Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan
Tembalang) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK VI (Kecamatan Tembalang); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK VI (Kecamatan Tembalang); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VI ( Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 - 2005
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2004 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sistem irigasi, serta guna peningkatan efektivitas, efisiensi, dan procluktivitas dalam pengembangan irigasi maka perlu pengaturan pengelolaan irigasi. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 8 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mengatur pengelolaan irigasi dengan tujuan mencapai kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Prinsip-prinsip pengelolaan irigasi mencakup prioritas kepada masyarakat petani, pengoptimalan pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Pembangunan dan penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air, drainase, serta penggunaan air irigasi dari sumber air juga diatur dalam peraturan ini. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Dharma Tirta dilakukan secara bertahap, selektif, dan demokratis. Inventarisasi daerah irigasi merupakan persyaratan untuk penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
44 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2004
PENYEMPURNAAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004, maka perlu dilakukan Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004; bahwa Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU no. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
5 hlmn; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004
LURAH DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan pemberdayaan seluruh
masyarakat berdasarkan semangat otonomi Desa, Lurah Desa
merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan
menetapkan Lurah Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk
meleksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatankegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengen
pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan
mendasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Peraturan Pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentien Sementara dan
Pemberhentian Lurah Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud di atas dipandang perlu untuk menetapken kembali pengaturan Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undeng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang · Nomoc 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Prasiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Oaerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan lurah desa, pengesahan dan pelantikan lurah desa terpilih, masa jabtan lurah desa, biaya pemilihan lurah desa, larangan, pertanggungjawaban lurah desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian lurah desa, penjabat lurah desa, tindakan penyidikan, tindakan san sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004
PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK PEMERINTAH - DAERAH - UNTUK USAHA PERNIAGAAN - PERDAGANGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Asset Daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk kelancaran pembangunan; Terhadap pemakaian asset Daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan dan perdagangan yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ada peraturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan/perdagangan dan Pengusahaan Pasar.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Kehakiman No. M 04 - PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan atas Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah; Prinsip dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otomoni Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan kakus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
13 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat