PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2012/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah Bagian Kedelapan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; UPTB; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Bagian Kedelapan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun di Kabupaten Halmahera Timur. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 5 tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Inmendagri No. 21 Tahun 1997; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2007 ; Perda No. 23 tahun 2007; Perda No. 24 Tahun 2007; Perda No. 25 Tahun 2007; Perda No. 26 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Subjek dan Objek, Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Kadaluwarsa, Penghapusan dan Penghentian, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001
KERJA SAMA ANTAR DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa Pasal 67, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kerjasama antar Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU no. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Antar Desa, meliputi; Bentuk Kerja Sama; Pelaksanaan Kerja Sama; Penyelesaian Perselihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dimana penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wakatobi perlu diubah
-bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dimana penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/4942/5J Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Bidang Kesbangpol Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ISNPEKTORAT , BAPPEDA, PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/NO.52, TLD NO.4062, SEKDA KOTA TUAL, 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan sesuai Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk
di wilayah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya Pemekaran Kota Tual
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi
Maluku, dan sesuai tuntutan dan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat
perlu dilakukan penataan kecamatan sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kur
Selatan di Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD. 2013/NO. 163, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 13 M
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016
lingkungan - pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yangbaik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan adanya suatu penelolaan limbah secara benar, serta berdasarkan Lampiran huruf K angka 5 UU No. 23 tahun 2014 meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam satu daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 tahun 2014
1. Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Limbah B3
3. Perizinan
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tenatang Pemerian izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat Desa, maka khusus terhadap Desa Sinar Marga, Desa Pulau Duku Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Durian, Desa Sipin, Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca, Desa Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Way Timah, Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung, Desa Simpang Campang, dan Desa Pulau Kemiling Kecamatan Kisam Ilir perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan sejalan dengan ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka dibentuk Desa Bunut, Desa Air Baru Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan 2 Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Sari, Desa Tanjung Baru, Desa Air Kelian, Desa Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca, Desa Perupus Blambangan, Desa Kagelang Blambangan, Desa Sukajadi Blambangan, Desa Bedeng Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Pakhda Suka, Desa Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Terap Mulia, Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, Desa Campang Jaya dan Desa Tanjung Jati Kecamatan Kisam Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Luas Wilayah Dan Batas Desa; Wewenang Dan Kewajiban; dan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat