RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.19 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan bidang perindustrian serta
guna memberikan kepastian bagi dunia
usaha perlu pengaturan mengenai
Retribusi Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut diatas, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin usaha
Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar
Industri;
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha industri, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pembangunan merupakan tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Kabupaten,
DPRD dan masyarakat;
b. bahwa perencanaan pembangunan yang
melibatkan semua unsur dalam masyarakat
diharapkjan dapat menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara
negara dan masyarakat ditingkat pusat dan
daerah;
c. bahwa Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Berbasis Masyarakat
merupakan salah satu model partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan sekaligus merupakan prinsip
pemerintahan yang baik (good governance)
yang harus ditumbuhkembangkan dalam
upaya menentukan kebijakan dan arah
pembangunan daerah sesuai dengan visi
Kabupaten Sinjai:
d. bahwa keikutsertaan masyarakat untuk lebih
berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan publik perlu dilindungi dan diatur
agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan efektif;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat
dilaksanakan secara berjenjang meliputi :
a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Desa/Kelurahan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan
atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan
Kecamatan;
c. Musyawarah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah atau FORUM
SKPD Kabupaten; dan
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal yang merupakan obyek Retribusi Kabupaten perlu diadakan penyesuaian. bahwa Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal merupakan salah satu obyek Retribusi yang cukup potensial dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pelabuhan kapal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi situasi
dan kondisi serta perkembangan sosial
ekonomi pada masa mendatang yang dapat
mengakibatkan meningkatnya kebutuhan
masyarakat atas pelayanan di bidang
ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi
masyarakat dan kewenangan Pemerintah
Daerah. bahwa dalam rangka penjabaran lebih lanjut
dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Pasal 18 ayat (4) telah
memberikan keleluasan kepada Daerah untuk menetapkan retribusi selain yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang dimaksud
Undang-Undang UAP (Stoom Ordonantie)
Nomor 14 Tahun 1930; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA BERLAKU IZIN;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
KERINGANAN PENGURANGAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Dan Sarana Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta di Kota Bau-Bau sebagai mitra Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber penerimaan melalui sektor Retribusi, maka perlu ditetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Penyelenggaraan dan Sarana Kesehatan Swasta. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 Sebagaima telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiama dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang tunjangan kesejahteraan, jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan dan rencana kerja tahunan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat