Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan terhadap retribusi pelayanan
persampahan dan kebersihan di wilayah Kabupaten Demak
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan ; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang -
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang
yang sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah khususnya dari sektor retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak'Nomor
9 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud huruf a dipandang
perlu merubah dan ditinjau kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b perlu
ditetapkan pengaturannya dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dernak Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab I Pasal 1 huruf a, b, c dan d, Bab II Pasal 2, Bab II Pasal 3, Bab II Pasal 4, Bab VII Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005
PERSEROAN TERBATAS BLORA PATRAGAS HULU - PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, maka daerah yang memiliki minyak dan gas bumi di
wilayahnya, berhak atas penawaran Participating Interest (PI) dari
Pemerintah Pusat yang harus dikelola oleh Badan Usaha Milik
Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka dipandang perlu
untuk membentuk dan mendirikan PT. BLORA PATRAGAS HULU
yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan
gas bumi; bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Naomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pendirian dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, bidang usaha, modal dan saham, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dengan pihak lain, susunan organisasi dan tata kerja perseroan, pengelolaan barang milik perseroan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2005.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PEKON WAY PRING DAN PEKON PUNGKUT KECAMATAN PUGUNG, PEKON SINAR PETIR DAN PEKON WAY HALOM KECAMATAN TALANG PADANG, PEKON WONOSARI KECAMATAN GADING REJO DAN PEKON ARGOMULYO KECAMATAN SUMBEREJO KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kep Mendagri No 245 Tahun 2004.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
Dokumen Perencanaan Repeda Transisi hanya berlaku untuk satu
tahun Anggaran (2005) maka perlu disusun Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Maros Tahun 2005 – 2010.
Kabupaten Maros memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka
Menengah untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan
yang akan dilakukan secara bertahap lima tahun kedepan.
pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDerah
Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Maros.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat .
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2005-2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.11, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2005
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta strategis dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada Tanggal Lima Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Perda;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan yang mendesak maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Thaun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, Kepres No.3 Tahun 2004, Perda No.6 Tahun 2003, Perda Np.1 Tahun 2005, Permenkeu No. 626/PMK.02/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang terdiri atas 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat