RENCANA - PEbANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM - TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Muara Enim untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman kepada RPJP Kabupaten Muara Enim Tahun 20052025
dengan memperhatikan RPJM Nasional
dan Propinsi
yang
memuat
arah kebijakan keuangan
daerah, kebijakan umum, dan
program
satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah
, dan program kewillayahan
disertai
dengan
rencana
kerja
dalam
kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat
indikatif;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 108 Tahun 2000;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2006;PP No 40 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008 ;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim,
Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan
dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara
Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara
Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA)
Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 168 ayat { 1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu diatur kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undanq-undanq Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati
Bab III Kedudukan KeuanganBupati dan Wakil Bupati
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2004.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kota Pekalongan, maka perlu
adanya pengaturan terhadap Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan potensi untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2014/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan perubahan karena disesuaikan dengan perundang undangan yang berlaku; bahwa dalam menyikapi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip pendekatan kewenangan, kebutuhan dan kemampuan maka organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penataan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2000
PERUMAHAN – PENATAAN DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN PADA KAWASAN KUMUH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD No.209.2014/NOREG 4.25/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan dan pembangunan perumahan kumuh yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat, perlu memberikan kemudahan melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pola pemberdayaan masyarakat; Agar pelaksanaan penataan dan pembangunan perumahan kumuh dapat terlaksana secara terencana, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud, tujuan sasaran , dan ruang lingkup penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman kumuh;
2. Prinsip dasar dan pola penyelenggaraan;
3. Fasilitas yang diberikan;
4. Tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan;
5. Jangka waktu pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama RTS PK;
6. Hak dan kewajiban;
7. Sanksi administrative.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bunga, margin, dan jangka waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu-Rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Dalam Wilayah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Perhubungan dan Telekomunikasi yang teratur, tertib, aman, dan lancar dalam wilayah Kota Banjarbaru, setiap Jalan Nasional, Jalan Propinsi,
dan Jalan kabupaten perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung sarana lalu lintas berupa pengadaan / penempatan rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a konsideran diatas dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor Km 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Rambu-rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Ketentuan Umum;
Perlengkapan Jalan;
Jenis dan Fungsi Rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Penyelenggaraan Rambu,Maarka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Kekuatan Hukum Perlengkapan Jalan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Tahun 2003 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Anggaran dan Pembukuan, Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, Bidang Pendapatan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.KOTA BITUNG 2013/NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat