pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Bdan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat Dan Atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
RETRIBUSI IZIN TEBANG KAYU RAKYAT DAN ATAU PENERBITAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) ATAU SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM)
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.35 Seri C Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi dalam
penerapan dan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Tebang Kayu
Rakyat dan atau Penerbitan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan
(SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu
Milik (SAKM) maka peraturan daerah
tersebut perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang nomor 10 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - TANAMAN - DI KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 7 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.14,Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa untuk mengaplikasikan secara efektif dan efisien tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan yang meliputi perhubungan darat, laut dan udara yang semakin meningkat maka diperlukan adanya suatu dinas yang mengatur secara tersendiri;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut perlu dibentuk dinas perhubungan;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2005
pembentukan satuan - polisi - pamong - praja - kabupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2005/244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas tertentu di bidang pemerliharaan ketentraman dan penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan Perda dan Perbup sesuai dinamika perkembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Satuan olisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa guna lebih mengefektifkan penerapan pelaksanaan penegakan sanksi hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan, agar proses pengadilannya lebih cepat/dapat diproses secara tipiring dipandang perlu mengubah sanksi hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
UU No.27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Pp No.66 Tahun 2001, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No 9 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 2003
PERUBAHANPASAL 22 PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Sesuai dengan PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha asa Konstruksi Nasional, pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2003;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 28 Tahun 2000;
PP No. 29 Tahun 2000;
PP No. 30 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2005/Nomor 14 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat