ORGANISASI-TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.14,Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa untuk mengaplikasikan secara efektif dan efisien tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan yang meliputi perhubungan darat, laut dan udara yang semakin meningkat maka diperlukan adanya suatu dinas yang mengatur secara tersendiri;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut perlu dibentuk dinas perhubungan;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
- Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
- 5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
|