Peraturan Daerah (PERDA) tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama Dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangakan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan ssebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Kopereasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Grameen
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1992; UU no.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Modal Penyertaan; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah di Ubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahn 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daeah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Memperoleh Persetujuan Bersama, Perlu Menetapakan Peraturan Daeah Tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemeintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemeintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemeintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Air Tanah Merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Restoran.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemunutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
retribusi daerah untuk kendaraan yang diparkir pada tempat tertentu perlu ditertibkan untuk menjamin keamanan, kelancaran, ketertiban, serta kenyamanan para pengunjung sehingga harus dikelola dengan baik sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.42 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan serta tata cara pemungutannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan pemakaian dan/atau penggunaan tanah dan atau lahan Pemerintah Kota Samarinda, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha perlu diatur dan disesuaikan dengan undang-undang pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan peruntukan penggunaan tanah yang meliputi, antara lain : Ketentuan Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2007
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Ketentuan BAB VII pasal 67 sampai dengan Pasal 77 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang
perlu menggali potensi sumber-sumber pendapatan desa dalam
rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :1. UU No 38 Tahun 1999;UU 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004 ;PP No 72 Tahun 2005
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBDES,PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD DESA ,PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN APBDesa,SUMBER PENDAPATAN DESA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDesa
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Di Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan keolahragaan di Salatiga diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Maka dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, perlu mengenai penyelenggaraan keolahragaan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, kepentingan umum, kesadaran, kemandirian, keterpaduan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, serta mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah dan bangsa. Setiap warga masyarakat di daerah, pelaku olahraga, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Pemerintah Daerah bertugas mengarahkan, membina, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
53 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat