Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa dalam rangka menjamin upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Konawe Selatan diperlukan penyelengaraan pendidikan yang adil dan merata, berkualitas dan berdaya saing, serta memiliki akuntabilitas tata kelola yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
Bahwa pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan harus mampu mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang maju, cerdas, sehat, sejahtera, berbudaya, religius, serta harus dapat menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, dalam rangka percepatan pembangunan daerah; bahwa guna memberikan layanan dan mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu serta memiliki kepastian hukum, maka perlu perangkat pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan pendidikan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Nonformal;
8. Pendidikan Informal;
9. Pendidikan Keagamaan;
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Pengelolaan Pendidikan;
13. Penerimaan Peserta Didik Baru;
14. Wajib Belajar;
15. Buta Aksara dan Putus Sekolah
16. Kurikulum;
17. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
18. Organisasi Profesi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akredeitasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan
Lembaga Pendidikan;
23. Peran Serta Masyarakat;
24. Penjaminan dan Pengendalian Mutu;
25. Penyidikan;
26. Ketentuan Peralihan;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
102 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2015/NO.161, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 54 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang–Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut : a. untuk Obyek Pajak dengan NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % ( nol koma satu persen ); b. untuk Obyek Pajak dengan NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % ( nol koma dua persen ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2018
PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD.2018 / NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mewajibkan penduduk untuk datang sendiri ke tempat pelayanan yang membutuhkan pelayanan pada hari kerja untuk pembuatan KK, KTP Elektronik, dan Pencatatan Sipil melalui SIAK.
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Mobile dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
9 HLM, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanete
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Tanete sebagai Pemekaran dari Desa Lebani Kecamatan Maiwa
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA TANETE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu dalam Wilayah Kota Prabumulih di pandang perlu untuk dilaksanakan dan untuk menjamin Kepastian Hukum dalam pelaksanaannya maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini mengatur tentang UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhutbun No. 05.1/Kpts-II/2002.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu dalam wiayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam wilayah Kab. Tebo dapat dikenakan retribusi perizinan dengan nama Retribusi Hasil Hutan; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, b dan c, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebp tentang Retribusi Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif dan Penggunaan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undangan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (1) Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dan
Rancangan Kerya Pemermtah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 5 Agustus 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1994 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019
APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah dan
c. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2003 Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengawas Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengawas Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Badan Pengawas Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Pendapatan dan Kekayaan, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Pengawas dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat