Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2013/No. 27 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan ini memuat penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 673/ KEP. GUB/ SETDA. HKM 4.1/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu dicabut karena berubahnya status Rumah Sakit menjadi Badan
Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri
No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Perda No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji
Abdoel Madjid Batoe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tuban tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016 – 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 – 2025;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan
ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
30 Juli 2012.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2006; dan Perda No. 5 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan disektor perikanan yang
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya dibidang usaha perikanan,
perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan
petani ikan seerta terbinanya kelestarian sumberdaya ikan dan pembinanan
serta perlindungan terhadap nelayan dan petani ikan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 ; Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB III
KETENTUAN BIAYA;
BAB IV
KETENTUAN OPERASIONAL KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN;
BAB V
JALUR PENANGKAPAN IKAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kabupaten Lampung Selatan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Bentuk, kedudukan, tugas dan fungsi
3. Perizinan
4. alat kelengkapan
5. Dewan pengawas
6. Dewan direksi
7. Kepala stasiun radio
8. Sumber biaya
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
10 hlm, penjelasan 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat