Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan dari sektor fiskal Provinsi Banten, perlu adanya insentif pajak daerah guna meringankan beban wajib pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok Dan/ Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 7. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2011; 8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNK, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya;
3. Pengurangan Pokok PBBKB;
4. Waktu Pelaksanaan;
5. Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
7HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Tempat Penginapan/Pessanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah merupakan aset kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan, yang merupakan pelayanan yang disediakan yang perlu ditata, dipelihara untuk pelaksanaannya perlu diatur secara tertib.
dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, dan Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.5 Tahun 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945; Lahan pertanian pangan di Kabupaten Banyuasin semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perencanaan dan penetapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2014/24,TLD NO.52, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
8. Badan Kepegawaian Daerah;
9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
11. Inspektorat;
12. Satuan Polisi Pamong Praja;
13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy;
14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah;
15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan
16. Rumah Sakit Khusus Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor untuk melakukan kegiatan pengangkutan orang maupun barang yang memenuhi standar teknis laik jalan maka perlu dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tenaga Penguji; Nama Objek dan Subjek Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Saran dalam Menetapkan Struktur dab Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Dengan berlakunya ketentuan Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan / tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
Pedoman tekhnis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi;
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan sekretariat yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eslon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pegawasan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagai Lembaga Teknis Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No 11 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penganggaran Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum,Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat