Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia
telah ditetapkan bahwa tugas pemerintahan
dan pembangunan Sub Sektor Pos dan
Telekomunikasi dialihkan dari tanggung
jawab Departemen Perhubungan menjadi
tanggung jawab Departemen Komunikasi dan
Informatika;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan
pengelolaan kewenangan di bidang
perhubungan di Kabupaten Sinjai, perlu
melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan tata
Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3148)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3830);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38.
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4262):
7. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara
Republik Indonesia, serta Peraturan Presiden
Nomor 10 dan 15 Tahun 2005 tentang Unit
Kerja dan Tugas Eselon I Kementrian Negara
Republik Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor
9)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Sinjai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Sinjai
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Kota Surakarta sebagai Kota Budaya terdapat berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup baik dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahanpermasalahan lingkungan hidup Kota Surakarta tersebut perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, dan terpadu; bahwa kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib Daerah, maka perlu diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan Hidup dengan Peraturan Daerah, sehingga terwujud Kota Surakarta yang bersih, sehat, rapi, dan indah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomr 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 29 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, kelayakan lingkungan hidup, konservasi lingkungan kawasan bersejarah, kewenangan walikota, kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, kemitraan lingkungan, pengawasan, pemantauan, perizinan, larangan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
100 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT).
ABSTRAK PERATURAN
PENGALIHAN - BENTUK - BADAN HUKUM - PERUSAHAAN DAERAH - PERSEROAN TERBATAS
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 SERI E NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu dialihkan bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Bank Pembangunan Daerah Jambi telah memenuhi persyaratan untuk dialihkan menjadi PT sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
Pengalihan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Jambi dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi PenyelenggaraanToko Obat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan peredaran obat tanpa resep yang dikonsumsi masyarakat, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1331/MEN KES / SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat dan ketentuan tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih dibidang Kesehatan, perlu dilakukan pembinaan, terhadap penjualan obat.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan toko obat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, penyelenggaraan toko obat, sanksi administrasi, ketentuan larangan, nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 20016 No. 02 Seri A No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Untuk melakukan arahan dan kebijakan umum Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda pada tanggal 20 Februari 2006 , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; dan KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang apbd ta 2006 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN REKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 24 Tahun 2004.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2
TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Terminal yang merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, membongkar dan memuat barang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum; terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang perlu ada pengaturan dalam pelaksanaannya agar berfungsi sebagaimana mestinya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130-67 Tahun 2002; Perdagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Terminal, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat