Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
Dalam rangka efektif dan lancarnya penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu adanya Badan Permusyawaratan Lembang sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat; berdasarkan hal tersebut di atas maka Badan Permusyawaratan Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk mempercepat pembangunan dibidang infrastruktur dan pelayanan umum dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 25 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Materi Pokok :
Prinsip umum pinjaman :
1. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Pinjaman Pemerintah Kabupaten digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Mukomuko.
Pinjaman Pemerintah Kabupaten dapat bersumber dari :
1. Pemerintah Pusat yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri;
2. Pemerintah daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
4. Lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan/Pemekaran Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam beberapa pasal Perahran Daerah Nomor 06
Tatrun 2005 tentang Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan dan
Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya perlu dilalnrkan
penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan
Kecamatan perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas pelayanan
pemerintah kepada masyarakat berkaitan dengan keadaan wilayah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2005
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Dareah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005 Nomor 6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Dareah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005 Nomor 6) diubah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Stadion Madya Kota Magelang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa guna membiayai pembangunan Stadion Madya Kota Magelang yang pendanaannya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan;
• b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan pembangunan Stadion Madya Kota Magelang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
• 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
• 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
• 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
• 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keungan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
• 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
• 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
• 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
• 10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 21(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
• 11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
• 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
• 13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2004 Nomor 10, Seri E No. 7);
• 14. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 20, Seri E No. 15);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Prinsip Dana Cadangan
• Tujuan Dana Cadangan
• Program Dan Kegiatan
• Besaran dan Rincian Dana Cadangan
• Sumber Dana
• Bentuk Dana Cadangan
• Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan
• Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
• Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdaya Guna, Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehingga Dapat Memberikan Manfaat Secara Optimal; B. Bahwa Dalam Rangka Mendukung Perkembangan Otonomi Daerah, Maka Keberadaan Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Dapat Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : PETUGAS PEMUNGUT;
BAB IV : TARIF RETRIBUSI;
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan, kebijakan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan sosial kemasyarakatan lainnya sangat penting dan strategis; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal serta untuk menindaklanjuti Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu diatur tata cara pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan tata cara pembentukan RT dan RW, maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW, tugas, fungsi, dan kewajiban, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu adanya Pengaturan Tentang Izin Mendirikan Bangunan ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2005, PP No.36 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Pemanfaatan IMB , Masa Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Pengendalian dan Penerbitan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat