Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan lembang dan Kelurahan agar konstribusi efektif dalam mengkoordinasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan Desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme pencalonan, persyaratan pencalonan, pelaksanaan pemilihan, pelantikan kepala desa, tugas dan kewajiban kepala desa, pertanggungjawaban kepala desa, larangan kepala desa, penyidikan kepala desa, pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, masa jabatan kepala desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak tepat waktu, pengangkatan pejabat kepala desa, sanksi pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas jalan serta pemberian pelayanan umum pada masyarakat maka parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus diatur dan sangat potensial untuk ditarik retribusi dalam rangka meningkatkan Pendaopatan Asli Daerah;
c. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
b. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881),
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
9. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
1) Radio Pemerintah Daerah adalah Lembaga Penyiaran
Publik Lokal bersifat independen, netral dan tidak komersil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2006
Partai Politik dan Pemilu - Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 31 Tahun 2002;
UU RI No. 12 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
UU RI No. 10 Tahun 2004;
UU RI No. 32 Tahun 2004;
UU RI No. 33 Tahun 2004;
PP RI No. 29 Tahun 2005.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Permusyawaratan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi Hak Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Larangan Anggota BPD; Pemberhentian , Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD; Tindak Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 3 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan
daerah dalam sitem pembangunan nasional, dipandang perlu
menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak
Tahun 2006-2025 ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak 2006 - 2025;
Undang·undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJP Kabupaten Demak memuat visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat