Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK:
a. bahwa air minum sebagai kebutuhan primer masyarakat perlu dijamin pemenuhannya melalui manajemen penyediaan air minum sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik ;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas agar dapat melaksanakan pemenuhan kebutuhan air minum yang lebih baik perlu dilakukan penataan manajemen sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Logo, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Pelayanan; Tujuan dan Lapangan Usaha; Tugas Pokok dan Fungsi; Permodalan; Organ PDAM TS; Kepegawaian; Dana Pensiun dan Jaminan Sosial; Penghargaan dan Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum; Ketentuan Tarif; Tahun Buku dan Rencana Anggaran; Sistem Akuntansi; Kerja Sama dan Pinjaman; Penggunaan Laba Bersih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Talaga Baru Kecamatan Lasalimu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Bonelalo perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Talaga Baru Kecamatan Lasalimu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Talaga Baru Kecamatan Lasalimu;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB)
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarmasin merupakan wilayah endemis berbagai macam penyakit, tergantung dari situasi dan kondisi sewaktu-waktu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya penanggulangan secara tepat dan cepat; bahwa dalam rangka penanggulangan terjadinya wabah penyakit sangat memerlukan penanganan yang serius serta tersedianya dana serta perlu ditentukan kriterua kedalam kategori terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB); bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB; Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa; Upaya Penanggualangan; Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Daerah KLB; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Ketentuan Pidana; Penyidakan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan agar lebih menjamin kepastian hukum dan efektif dalam pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1974, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 54 Tahun 2000, PP Nomor 4 Tahuh 2001, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 101 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Perda Kbupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga NOmor 2 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu tentang ketentuan umum, asas Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah, tugas Pemerintah Daerah, wewenang Pemerintah Daerah, tahap perencanaan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPPLH, KLHS, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, izin Lingkungan, hak dan kewajiban masyarakat, larangan dan wewenang pejabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh TamiangTahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 20 19,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelal<sanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten Aceh TamiangTahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor l 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201.4; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Peme1intah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tarniang Nornor 35 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini terdiri dari 6 Pasal yang mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelal<sanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh TamiangTahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada
masyarakat pengguna kendaraan bermotor, serta untuk
meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, dipandang perlu
menyediakan tempat khusus parkir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tempat khusus
parkir merupakan salah satu jenis retribusi daerah dan
dipandang potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998, tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis
Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa Menyikapi minat masyarakat mengungjungi tempat
rekreasi dan olah raga semakin meningkat Peraturan
daerah Kabupaten Maros Nomor :11 tahun 1999 jo
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2001
tentang Retribusi Tempat rekreasi dan olah raga perlu
direvisi dalam rangka untuk peningkatan pelayanan dan
pendapatan
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-undang Nomr 28 Tahun 2004 tentag Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penbgawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retirbusi Daerah
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pengangkatan, pengolahan sampah serta kebersihannya;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan serta sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010;
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 3 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BUYUNTARIPA DI KECAMATAN TOJO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Buyuntaripa;
bahwa Dusun Buyuntaripa Desa Korondoda Kecamatan Tojo dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Buyuntaripa Kecamatan Tojo;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Buyuntaripa Kecamatan Tojo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka diperlukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat